Memang hukum fiqih itu didesain bisa berubah mengikuti zaman dengan dipandu kaidah-kaidah yang biasa disebut Qowaidul Fiqh. Hal ini tentu sangat penting, apalagi pengetahuan dan penemuan saat ini semakin canggih. Twitter contohnya. Media sosial yang sering dijadikan tempat perang ini punya fenomena jual-beli follower. Mereka menyamakan follower dengan barang yang bisa diuangkan. Gue ngebayangin akan ada Ahli Fiqih yang nantinya membuat hukum zakat follower. Jadi setiap lebaran tiba, pengguna Twitter yang punya satu juta follower (setara nisab 85 gram emas) dan sudah mencapai haul-nya, maka wajib menzakatkan 2,5% follower-nya untuk para mustahiq. Mustahiq itu adalah pengguna Twitter yang hanya punya follower nggak lebih dari 100, dan memasang foto dengan pakaian lusuh sambil menadahkan tangan. Mereka juga harus pakai hashtag #FF #fakirfollower.