Hukum Islam tidak mempunyai dasar ke-Islam-an (apalagi dasar Qur'an). Hukum Islam adalah hukum Rumawi-Barat, Bizantium, Parsi dan lain-lain yang dipadu, tetapi tidak pernah secara sempurna dengan suatu sistim persyaratan-persyaratan moral yang di "wahyu" kan. Ia merupakan pembauran (integrasi) yang oleh ahli-ahli hukum Islam disajikan sebagai suatu kesimpulan yang bertolak dari sesuatu yang telah ditetapkan di dalam wahyu; sebab undang-undang Islam didikte oleh agama dan memang mesti begitu. Hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman, ketegangan terus menerus - Schacht (Jacques Duchnese Guillemin)